IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

The Prakarsa: Tapera Niatnya Baik Hanya akan Membebani Pekerja

ED
Kamis, 30 Mei 2024 | 18:38 WIB
Bagikan
The Prakarsa: Tapera Niatnya Baik Hanya akan Membebani Pekerja

VISI.NEWS | JAKARTA - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat membebani pekerja dan tidak realistis untuk diterapkan. Kebijakan ini dinilai tidak tepat jika dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat.

Pada 20 Mei 2024, Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP No. 21 tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. PP ini mengatur agar pekerja membayar iuran untuk perumahan.

Iuran Tapera adalah sebesar 3%, dengan rincian 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja. Sementara untuk pekerja mandiri mengiur sebesar 3% dan ditanggung sendiri.

Ah Maftuchan Direktur Eksekutif The Prakarsa menanggapi positif niat baik Pemerintah untuk menyediakan rumah bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Hanya saja, niat baik tersebut justru akan membebani pekerja.

“Niat baik pemerintah untuk menyediakan rumah bagi pekerja melalui ‘Tapera’ melalui skema iuran sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan untuk perumahan harus ditinjau ulang. Karena skema iuran justru hanya akan membebani pekerja,” tegas Maftuch

Presentasi penghitungan yang ada di peraturan pemerintah ini juga tidak jelas dasar penghitungannya. Secara nominal tidak dijelaskan secara rinci rumah seperti apa yang akan didapatkan pekerja nantinya. Skema menyediakan rumah melalui skenario hipotek konvensional atau penyediaan rumah bersubsidi jauh lebih baik dan masuk akal karena bisa langsung dinikmati oleh pekerja.

"Belum ada informasi yang jelas mengenai penghitungan iuran dan jenis rumah yang didapatkan nantinya oleh pekerja. Belum lagi ketika mengiur, pekerja tidak langsung bisa menempati rumah karena harus mengiur dalam periode tertentu dulu. Lain halnya dengan skenario hipotek konvensional atau bantuan rumah bersubsidi di mana pekerja dapat menempati rumahnya sembari membayar cicilan” tambah Eka Afrina, pengamat kebijakan publik The Prakarsa.

Disebutkan dalam PP bahwa Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Jika jangka waktu minimal iuran yang diberlakukan selama 20 tahun, maka kepemilikan rumah oleh pekerja akan sangat sulit direalisasikan. mengingat adanya risiko inflasi dan ketidakpastian ekonomi di masa depan.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.