Terungkap! Kronologi Kasus Pembunuhan Berencana di Jelekong
Konferensi pers Unit Reskrim Polsek Baleendah yang mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana di Kampung Lembur Tengah RT 06 RW 09, Kelurahan Jelekong, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 15.30 WIB./visi.news/ist.
“Kurang dari 8 jam, pelaku berhasil diamankan diwilayah Manggahang, Baleendah. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui seluruh perbuatannya,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 459 Jo Pasal 458 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana (KUHP baru) terkait pembunuhan berencana.
Pelaku terancam hukuman pidana paling lama seumur hidup atau minimal 15 tahun penjara. @desi
Baca Juga:Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!
Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.