Tertibkan Parkir Liar, Wali Kota Bandung Turun Tangan
Terhadap juru parkir liar, Pemkot Bandung akan menerapkan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Seluruh uang hasil pungutan liar disita karena dinilai sebagai pendapatan tidak sah, sementara sejumlah kendaraan yang melanggar juga dikenai sanksi derek.
Usai penertiban di Jalan Asia Afrika, Pemkot Bandung memastikan operasi serupa akan dilanjutkan ke ruas-ruas jalan lain yang rawan parkir liar, seperti kawasan Naripan hingga wilayah timur kota. Langkah ini diharapkan memberi efek jera serta menjaga kawasan bersejarah Bandung tetap tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan.
@uli
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!