Tersangka Vendor Kasus Korupsi DLH Sukabumi Tertangkap di Bandung
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 23 Juli 2025 | 16:30 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Penyidik menangkap Dandan (60) setelah hampir sebulan buron, tersangka keempat dalam kasus korupsi proyek perawatan dan perbaikan truk angkutan sampah senilai Rp 1,5 miliar di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi. Dandan yang berperan sebagai kontraktor ditangkap di sebuah hotel kawasan Bandung pada Selasa (22/7/2025) malam.
Saat digiring menuju mobil tahanan usai pemeriksaan, Dandan tampak mengenakan rompi oranye dan masker hitam sambil menunduk memeluk bungkusan biru. Ia langsung dibawa ke Lapas Warungkiara untuk penahanan.
Sebelumnya, Dandan telah tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit, membawa surat keterangan medis dari beberapa rumah sakit di Bogor dan Sukabumi. Namun, pemeriksaan tim medis RS Sekarwangi menyatakan kondisinya cukup sehat untuk menjalani pemeriksaan.
"Setelah dicek lagi oleh petugas kesehatan dari RS Sekarwangi, kondisinya sehat. Ada diabetes, tapi masih normal untuk menjalani pemeriksaan," ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Cibadak, Agus Yuliana Indra Santoso, Rabu (23/7/2025).
Agus mengungkap, selama menjadi buron, Dandan kerap berpindah lokasi untuk menghindari kejaran petugas hingga akhirnya ditangkap di Hotel Panen Bandung.
Dalam kasus ini, Dandan diduga menerima pencairan dana proyek melalui perusahaannya, CV Diara, meskipun pekerjaan perawatan dan perbaikan truk sampah DLH tersebut tidak pernah dilaksanakan alias fiktif. Dari total kerugian negara lebih dari Rp800 juta, sebagian dana disebut mengalir ke pejabat terkait sebagai 'pemulus', dan sebagian lagi digunakan Dandan untuk kepentingan pribadi.
Kini, total tersangka kasus korupsi proyek truk sampah DLH Sukabumi berjumlah empat orang: H (pembantu bendahara), T (kabid pengelolaan sampah), P (kepala dinas), dan Dandan (vendor). Dandan dijerat dengan pasal korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
"Modusnya sama, pekerjaan tidak dilaksanakan tapi uangnya cair. Ini kita kejar terus sampai tuntas," tegas Agus.
Meski demikian, Kuasa Hukum Dandan, Heri Purnama Tanjung, membantah kliennya melakukan korupsi. Menurut Heri, Dandan hanya menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) tanpa melaksanakan pekerjaan, karena DLH sendiri yang mengerjakan proyek tersebut.
"Ya kita tetap meyakini kami itu nggak bersalah. Klien kami dikorbankan. Kita meyakini klien kita tidak bersalah, terlibat iya, makanya jadi tersangka tapi terlibatnya dalam hal apa dulu," pungkasnya. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!