Terlanjur Makan Ayam Goreng Widuran Solo yang Ternyata Tidak Halal, Apa Hukumnya dan Apa yang Harus Dilakukan Muslim?
وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوْا بِهَآ اِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَالِ النَّاسِ بِالْاِثْمِ وَاَنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 188).
Makanan haram dalam pembahasan ini mencakup terhadap dua hal. Pertama, makanan yang secara dzatiyah memang diharamkan untuk dikonsumsi, seperti daging babi, daging bangkai, dan sejenisnya.
Kedua, makanan yang secara dzatiyah dihalalkan oleh syara’, namun karena didapatkan dengan cara yang haram, ia berubah status menjadi haram, seperti daging sapi hasil curian, membeli makanan dengan uang yang haram, dan contoh-contoh sejenisnya.
Lantas bagaimana jika seorang Muslim terlanjur atau pernah mengonsumsi makanan yang diharamkan oleh syara’? Apa yang semestinya harus ia lakukan atas perbuatan itu?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, baik kiranya kita perhatikan teladan yang dilakukan oleh Sahabat Abu Bakar tatkala ia mengetahui bahwa makanan yang dikonsumsinya merupakan makanan syubhat.
وَثَبَتَ عَنْ أَبِيْ بَكْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ أَكَلَ شُبْهَةً غَيْرَ عَالِمٍ بِهَا، فَلَمَّا عَلِمَهَا أَدْخَلَ يَدَهُ فِيْ فِيْهِ فَتَقَيَّأَهَا
Artinya, “Terdapat keterangan dari Sahabat Abu Bakar bahwa beliau pernah mengonsumsi makanan syubhat yang tidak ia ketahui. Ketika beliau mengetahui bahwa makanan tersebut syubhat, beliau memasukkan tangan ke dalam mulutnya lalu berusaha memutahkan makanan itu.” (Musthafa Bagha dan Muhyiddin Mistu, al-Wafi Syarh Arba’in an-Nawawi, hal. 38).
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!