Terjadi Pergeseran Tanah, Haji Kusnadi Dukung Pemkab Bogor Berlakukan Status Darurat
ED
Editor
M Purnama Alam
Jumat, 16 September 2022 | 19:17 WIB
"Penetapan status tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Nomor 360/19/Kep-TD/BPBD, menurut informasi yang kami peroleh," pungkasnya. @eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!