Terduga Kurir Sabu Jalan Banjaran - Dayeuhkolot Mulai Disidangkan
"Aksi terdakwa yang mau menempel sabu yang dibawanya di sekitar kawasan pabrik, berhasil digagalkan polisi Polda Jabar hingga terdakwa ditangkap berikut mengamankan puluhan paket sabu," ujar Ira.
Dijelaskan Ira, diketahui terdakwa sudah empat kali menjadi kurir dari Aceng yang saat ini tengah dalam pencarian pihak kepolisian, adapun upah yang didapat oleh terdakwa yakni sebesar Rp. 25 ribu dari satu paket sabu.
"Disebutkan dalam dakwaan bahwa Sentri sudah 4 kali diduga menjadi kurir sabu, dan upah dari aksinya itu, terdakwa diberi Rp. 25 ribu per paket," jelasnya.
Atas perbuatannya, terdakwa terancam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Atas dakwaan tersebut Ira menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan siap untuk pembuktian.@eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!