IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026 IKAPJ Santuni 448 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Peringatan Maulid Nabi di Polije 28 Aug 2026 Dari Tenaga Honorer, Muhamad Dahlan Kini Pimpin SDN Girimekar dengan Program Pendidikan Berkarakter 28 Aug 2026 Harga Tiket Mahal, The Jakmania Boikot Laga Persija vs Brisbane Roar 28 Aug 2026 Hasil FP1 MotoGP Aragon 2026, Marc Marquez Tercepat 28 Aug 2026 Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Lengkap 28 Aug 2026 Toyota Camry Terbakar di Tol MBZ Arah Cikampek 28 Aug 2026 Destry Damayanti Resmi Jadi Gubernur Bank Indonesia 2026-2031 28 Aug 2026 Pesawat Tempur F-16 Lalu-lalang di Jakarta, Ini Penjelasan TNI AU 28 Aug 2026 3 Faktor Gaya Hidup yang Bisa Picu Penuaan Dini 28 Aug 2026 Ahli Ungkap Waktu Tidur yang Tepat untuk Jaga Energi 28 Aug 2026

Terduga Kurir Sabu Jalan Banjaran - Dayeuhkolot Mulai Disidangkan

ED
Kamis, 3 November 2022 | 17:21 WIB
Bagikan
Terduga Kurir Sabu Jalan Banjaran - Dayeuhkolot Mulai Disidangkan

VISI.NEWS | BANDUNG - Salah seorang diduga kurir narkoba jenis sabu di Jalan Raya Banjaran-Dayeuhkolot Baleendah Kabupaten Bandung, Sentri Kurnia mulai disidangkan di PN Bandung Jalan R.E. Martadinata Rabu (3/11/2022).

Dari tangan terdakwa, ditemukan sebanyak 35 paket sabu siap edar yang terbungkus di plastik bening dan disimpan dalam tas kecil warna hitam diduga milik pelaku.

"Ya, hari ini kasus dugaan kurir sabu sebanyak 35 paket TKP depan Pabrik Unilon mulai di sidangkan, dengan terdakwa Sentri Kurnia Bin Alex Rustian," kata Kuasa Hukum terdakwa, Ira Mambo.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat (Jabar) Hayomi Saputra, bahwa terdakwa diduga merupakan seorang kurir dari seseorang bernama Aceng yang diduga merupakan pemilik sabu.

"Terdakwa ini awal mula di telefon oleh seseorang mengaku Aceng, untuk seterusnya mengambil barang atau sabu sesuai dengan peta yang sudah dikirim Aceng terhadap terdakwa," katanya.

Kemudian setelah terdakwa berhasil mengambil tempelan sabu tersebut selanjutnya dibawa terdakwa ke kediamannya, dan dari 35 paket yang dibawanya itu, 1 paket diambil terdakwa untuk dikonsumsi.

"Setelah berhasil mengambil barang yang diduga ditempel oleh Aceng, lalu 35 paket itu dibawa pulang dan 1 paket dikonsumsi sendiri oleh terdakwa," sambungnya.

Sesuai arahan diduga dari pemilik sabu tersebut, puluhan paket sabu masing-masing paket seberat 9,75 gram, selanjutnya ditempel kembali oleh terdakwa dikawasan pabrik, namun aksinya tersebut diketahui pihak kepolisian.

"Aksi terdakwa yang mau menempel sabu yang dibawanya di sekitar kawasan pabrik, berhasil digagalkan polisi Polda Jabar hingga terdakwa ditangkap berikut mengamankan puluhan paket sabu," ujar Ira.

Dijelaskan Ira, diketahui terdakwa sudah empat kali menjadi kurir dari Aceng yang saat ini tengah dalam pencarian pihak kepolisian, adapun upah yang didapat oleh terdakwa yakni sebesar Rp. 25 ribu dari satu paket sabu.

"Disebutkan dalam dakwaan bahwa Sentri sudah 4 kali diduga menjadi kurir sabu, dan upah dari aksinya itu, terdakwa diberi Rp. 25 ribu per paket," jelasnya.

Atas perbuatannya, terdakwa terancam Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Atas dakwaan tersebut Ira menyatakan tidak mengajukan eksepsi dan siap untuk pembuktian.@eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.