Terduga Kurir Sabu Jalan Banjaran - Dayeuhkolot Mulai Disidangkan
VISI.NEWS | BANDUNG - Salah seorang diduga kurir narkoba jenis sabu di Jalan Raya Banjaran-Dayeuhkolot Baleendah Kabupaten Bandung, Sentri Kurnia mulai disidangkan di PN Bandung Jalan R.E. Martadinata Rabu (3/11/2022).
Dari tangan terdakwa, ditemukan sebanyak 35 paket sabu siap edar yang terbungkus di plastik bening dan disimpan dalam tas kecil warna hitam diduga milik pelaku.
"Ya, hari ini kasus dugaan kurir sabu sebanyak 35 paket TKP depan Pabrik Unilon mulai di sidangkan, dengan terdakwa Sentri Kurnia Bin Alex Rustian," kata Kuasa Hukum terdakwa, Ira Mambo.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jawa Barat (Jabar) Hayomi Saputra, bahwa terdakwa diduga merupakan seorang kurir dari seseorang bernama Aceng yang diduga merupakan pemilik sabu.
"Terdakwa ini awal mula di telefon oleh seseorang mengaku Aceng, untuk seterusnya mengambil barang atau sabu sesuai dengan peta yang sudah dikirim Aceng terhadap terdakwa," katanya.
Kemudian setelah terdakwa berhasil mengambil tempelan sabu tersebut selanjutnya dibawa terdakwa ke kediamannya, dan dari 35 paket yang dibawanya itu, 1 paket diambil terdakwa untuk dikonsumsi.
"Setelah berhasil mengambil barang yang diduga ditempel oleh Aceng, lalu 35 paket itu dibawa pulang dan 1 paket dikonsumsi sendiri oleh terdakwa," sambungnya.
Sesuai arahan diduga dari pemilik sabu tersebut, puluhan paket sabu masing-masing paket seberat 9,75 gram, selanjutnya ditempel kembali oleh terdakwa dikawasan pabrik, namun aksinya tersebut diketahui pihak kepolisian.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!