Terdakwa Kasus Penyelundupan Satu Ton Sabu di Pangandaran Dapat Ancaman?
- Dijelaskan Gregorius, ucapan ancaman yang diduga dinyatakan Rais itu seperti ini 'Jika kamu tidak mau menjalankan tugas kedua ini, maka kamu dipastikan tidak akan bisa pulang ke Afghanistan'.
VISI.NEWS | BANDUNG - Salah seorang terdakwa penyelundupan satu ton lebih narkotika jenis sabu yang berhasil digagalkan Dir Narkoba Polda Jabar di Pantai Madasari Pangandaran beberapa waktu lalu, Mohammad Baharui, mengaku mendapat ancaman.
Lantas apa maksud pernyataan ancaman tersebut ? Siapa yang terancam ? Dan siapa yang mengancam ?
Dikatakan Kuasa Hukum Mohammad Baharui, Gregorius membenarkan adanya ancaman yang diterima oleh kliennya, ancaman itu berupa ucapan yang kemudian membuat Baharui terganggu secara psikologis.
"Betul, ada ancaman yang dinyatakan Baharui saat sidang sebelumnya pada pekan lalu, dan itu disampaikan klien kami di depan Majelis Hakim PN Bandung," katanya.
Adapun kalimat ancaman yang dilontarkan oleh terduga pelaku penyelundupan narkotik jaringan internasional diduga bernama Rais itu, lanjut Gregorius, Senin (10/10/22) membuat Baharui takut dan tertekan sehingga bersedia ikut ke dalam jaringannya.
"Jadi klien kami mengakui bahwa sudah dua kali menyelundupkan sabu ke Indonesia, pertama 100 kg TKP Banten dan kedua 1 ton lebih TKP Pangandaran, dan TKP ke-2 ini atas dasar tekanan," sambungnya.
Dijelaskan Gregorius, ucapan ancaman yang diduga dinyatakan Rais itu seperti ini 'Jika kamu tidak mau menjalankan tugas kedua ini, maka kamu dipastikan tidak akan bisa pulang ke Afghanistan'.
"Mendengar pernyataan Rais itu, akhirnya klien kami mau melakukannya, dengan harapan setelah kegiatan ini, klien kami bisa pulang ke negaranya di Afghanistan, berikut dengan dibayarkan upahnya," jelasnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!