Terbukti Menjual dan Memerkosa Anak, Seorang ABG Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp. 9 Juta
"Untuk proses eksekusi ke penjara, kuasa hukum tengah menunggu penetapan dari jaksa, dan selama ini, terdakwa anak dititipkan di yayasan terlebih dahulu," ujar Dadang usai persidangan.
Sekedar informasi, kasus ini mencuat pada akhir tahun 2021 yang lalu, dimana saat terdapat informasi seorang ABG perempuan berusia 14 tahun diduga menjadi korban pemerkosaan dan penjualan oleh para pelaku.
"Kasus ini sempat viral di media sosial, saat pemilik akun Instagram (IG), @alvinakmal menceritakan kasus tersebut, tepatnya 28 Desember 2021, pemilik akun menceritakan awal mula kasus ini terungkap," ungkapnya.
Dalam keteragan pemilik akun IG yang mengaku satu pekerjaan dengan ayah korban di Jakarta nampak murung, diketahui ayah korban tersebut telah mendengar informasi yang diduga langsung dari istri dan anaknya.
"Kabar yang didengar ayah korban yaitu kaitan dengan dugaan penculikan terhadap anaknya di dekat rumahnya di Bandung, belakangan ayah korban mengetahui anaknya itu diduga dijual oleh para pelaku," ucap Dadang.
Terakhir, diduga tidak hanya dijual, melainkan menjadi korban kekerasan dan pemerkosaan serta diduga di sekap oleh para terdakwa.eko
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!