Terbukti Menjual dan Memerkosa Anak, Seorang ABG Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp. 9 Juta

ED
Rabu, 20 Juli 2022 | 11:45 WIB
Bagikan
Terbukti Menjual dan Memerkosa Anak, Seorang ABG Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Bayar Restitusi Rp. 9 Juta

VISI.NEWS |BANDUNG - Seorang ABG perempuan berinisial SVN divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan R.E. Martadinata, Selasa (19/7/22).

Dalam putusan tersebut, Hakim Ketua Dodong Rusdani menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 88 Jo Pasal 76 I UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Terdakwa SVN ini dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penjualan dan pemerkosaan anak perempuan di Bandung, untuk terdakwa anak diputus pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan," katanya.

Selain dikenakan hukuman kurungan penjara, terdakwa juga dikenakan membayar restitusi kepada korban, sebesar Rp. 9 juta, dan pembayaran dilakukan secara tanggung renteng dengan terdakwa lain.

"Hukuman tambahan yakni membayar restitusi kepada korban sebesar Rp. 9 juta dan dibayarkan secara tanggung renteng," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa SVN, Dadang Sukmawijaya, menyebutkan, atas putusan majelis hakim tersebut, diharapkan bisa memberikan pelajaran atas kekeliruan yang dilakukannya.

"Atas sikap tersebut, anak menerima putusan, mudah-mudahan, anak semakin menyadari atas kekeliruan dan kesalahan sehingga kelak, anak ini semakin baik dan tidak mengulangi perbuatannya," harapnya.

Menurutnya, putusan majelis hakim terhadap SVN ini jauh lebih ringan dengan tuntutan yang dibacakan JPU beberapa waktu lalu, dimana JPU Kejari Bandung, menuntut SVN dengan hukuman 2,5 tahun penjara.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.