Temukan Aktivitas Kampanye Saat Masa Tenang, Bawaslu Bagikan Nomor Call Center

ED
Minggu, 11 Februari 2024 | 14:43 WIB
Bagikan
Temukan Aktivitas Kampanye Saat Masa Tenang, Bawaslu Bagikan Nomor Call Center

Menebar informasi ataupun kode-kode politik di platform media sosial seperti Whatsapp, instagram, X, facebook, dan lain sebagainya.

4. Mengumumkan Survei/Jejak Pendapat

Mengumumkan hasil survei juga dilarang saat masa tenang tiba. Kegiatan ini dilarang baik dalam bentuk virtual ataupun tatap muka.

5. Memasang Alat Peraga Kampanye

Pemasangan baliho ataupun videotron yang bersifat memberi informasi, mempengaruhi, ataupun mengedukasi juga dilarang.

6. Mempengaruhi Pemilih

Larangan mempengaruhi ini bersifat secara umum, kelompok, ataupun personal. Mempengaruhi ini dalam artian ajakan untuk mengajak setiap individu untuk menentukan pilihan pada calon tertentu

@redho

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.