Temuan 995 Senjata, Yayasan Sekolah Tegaskan Tak Ada Ekskul Menembak
Kuasa hukum yayasan, Hermawanto./visi.news/dailymotion.
VISI.NEWS - Pengurus yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, menegaskan tidak pernah menyelenggarakan kegiatan ekstrakurikuler (ekskul) menembak. Pernyataan itu disampaikan menyusul temuan 995 pucuk senjata di salah satu ruangan sekolah tersebut.
Kuasa hukum yayasan, Hermawanto, mengatakan berdasarkan keterangan para guru yang telah lama mengajar di sekolah tersebut, tidak pernah ada kegiatan ekstrakurikuler menembak.
“Kami informasikan, berdasarkan informasi dari para guru-guru yang sudah lama di sini, bahwa di sekolah ini tidak pernah ada ekstrakurikuler menembak,” kata Hermawanto dalam keterngannya dikutip, Jumat (7/8/2026).
Ia menjelaskan, informasi yang diterima pengurus yayasan yang baru dari para guru menyebutkan sekolah tidak pernah memiliki kegiatan ekstrakurikuler menembak.
Pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan PT Lokta Karya Perbakin yang sebelumnya menyebut ratusan airsoft gun itu merupakan inventaris berizin untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak yang telah berjalan sejak 2020 dan berhenti setelah pembinanya meninggal dunia pada 2024.
Pengurus yayasan juga mengaku baru mengetahui keberadaan ratusan senjata tersebut setelah memperoleh akses ke sejumlah ruangan yang sebelumnya dikuasai oleh pengurus lama.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan adanya temuan sejumlah senjata api dan airsoft gun di salah satu ruangan milik yayasan sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Di dalam ruangan bekas Kepala Yayasan berinisial IWD, polisi menemukan 995 pucuk senjata, amunisi, aksesori senjata, alat pembuat peluru, VCD pornografi, serta barang yang diduga narkotika jenis sabu dan ganja.
Polisi menerima laporan masyarakat terkait temuan tersebut pada 15 Juli 2026. Sebelum laporan tersebut diterima, penyidik telah membuat Laporan Polisi Model A sebagai dasar penanganan awal setelah mengetahui adanya temuan tersebut.
Pembuatan Laporan Polisi Model A juga menjadi dasar bagi kepolisian untuk melanjutkan proses penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!