Teka-teki Rohingya: Tak Memiliki Kewarganegaraan, Tak Berdaya dan Tak Diinginkan
Oleh Bharat Bhushan (360info)
PEKAN LALU, puluhan pengungsi Rohingya tenggelam setelah perahu kayu yang mereka tumpangi terbalik di lepas pantai provinsi Aceh, Indonesia. Sekitar 69 pengungsi diselamatkan oleh nelayan lokal dan layanan penyelamatan Indonesia. Korban selamat melaporkan bahwa perahu tersebut membawa 150 pengungsi dan sedikitnya 50 orang dikhawatirkan tewas. Namun mereka yang berhasil diselamatkan mendapat amukan warga sekitar yang tidak menyambut baik kedatangan mereka. Memang benar bahwa etnis Rohingya, minoritas Muslim dari Myanmar yang dianiaya dan diusir dari tanah air mereka, tidak diterima di mana pun.
Pada November 2023, sebuah perahu yang membawa 200 pengungsi Rohingya didorong kembali ke laut oleh penduduk setempat di Aceh. Setelah tindakan keras militer pada tahun 2017, hampir satu juta pengungsi Rohingya melarikan diri ke Bangladesh.
Rohingya dipandang sebagai “orang asing” dan disebut sebagai “Bengali” oleh mayoritas kelas penguasa Buddha di Myanmar. Mereka tidak diberi kewarganegaraan dan tidak diikutsertakan dalam visi masa depan Myanmar, ketika negara ini bergulat dengan isu-isu etnis, agama, dan kewarganegaraan.
Meskipun etnis Rohingya telah tinggal di Myanmar selama beberapa generasi, mereka tidak diakui sebagai kelompok etnis resmi di negara tersebut. Mereka tidak termasuk dalam 135 suku yang diakui resmi pemerintah. Warga Rohingya telah ditolak kewarganegaraannya sejak tahun 1982, dan PBB menggambarkan mereka sebagai “populasi tanpa kewarganegaraan terbesar di dunia.”
Diburu dan dianiaya, sebagian besar melarikan diri ke Bangladesh tetapi mereka juga mencari perlindungan di Malaysia, india, Thailand, Filipina dan India.
Di Bangladesh sebagian besar dari mereka tinggal di kamp-kamp padat penduduk di Cox’s Bazar. Untuk mengurangi kepadatan di kamp-kamp tersebut, beberapa kamp telah dipindahkan sejauh 60 km dari daratan utama ke Pulau Bhasan Char yang rawan topan di Teluk Benggala.
Keterasingan mereka semakin mengurangi peluang mereka untuk mengakses hak-hak dasar atau menemukan solusi jangka panjang atas penderitaan mereka.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!