TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Jangan Buru-Buru Transfer Data ke AS
VISI.NEWS | JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru melakukan transfer data pribadi ke Amerika Serikat (AS), mengingat kesiapan regulasi dan kelembagaan perlindungan data di Indonesia dinilai belum optimal.
TB Hasanuddin menegaskan, hingga saat ini Indonesia belum memiliki lembaga perlindungan data pribadi yang operasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Berdasarkan Undang-Undang PDP, transfer data antarnegara harus memenuhi ketentuan, termasuk kedua negara memiliki lembaga perlindungan data pribadi,” kata TB Hasanuddin melalui keterangannya, Rabu (25/02/2026).
Ia menjelaskan, dalam Pasal 56 UU PDP, disebutkan bahwa pengendali data wajib memastikan negara penerima memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dibandingkan Indonesia.
Jika tidak terpenuhi, lanjut dia, maka harus ada jaminan perlindungan yang mengikat atau persetujuan langsung dari subjek data.
“Jika kesetaraan tidak terpenuhi, harus ada jaminan perlindungan yang memadai atau persetujuan dari pemilik data,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
TB Hasanuddin juga menyoroti bahwa Amerika Serikat hingga kini belum memiliki regulasi perlindungan data yang komprehensif di tingkat federal atau bersifat nasional.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan serius dalam menilai kesetaraan sistem perlindungan data antara kedua negara.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!