TB Hasanuddin Ingatkan Pemerintah Jangan Buru-Buru Transfer Data ke AS
“Kalau tidak setara, maka transfer data harus dilakukan secara individual dengan izin dari subjek data,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah untuk segera menuntaskan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi melalui Peraturan Presiden (Perpres) sebelum melangkah ke kerja sama internasional terkait transfer data.
Menurut TB Hasanuddin, keberadaan lembaga tersebut penting untuk memastikan tata kelola dan pengawasan perlindungan data berjalan efektif.
“Harus ada Perpres yang mengatur lembaga itu. Sebaiknya kita selesaikan dulu di dalam negeri, baru kemudian bicara transfer data ke negara lain,” kata dia.
Ia juga mengingatkan bahwa data pribadi mencakup informasi sensitif, mulai dari data kesehatan hingga aspek keamanan dan pertahanan negara, sehingga memerlukan perlindungan maksimal.
Dengan demikian, TB Hasanuddin menekankan agar setiap kebijakan transfer data antarnegara tetap mengacu pada ketentuan UU PDP serta mengedepankan prinsip kehati-hatian demi menjaga kedaulatan dan keamanan data warga negara Indonesia.
“Data pribadi dilindungi undang-undang, dan transfer antarnegara harus mengikuti aturan yang berlaku,” tutupnya. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!