Tawaf Wada' Boleh Ditinggalkan dalam Kondisi Tertentu, Ini Penjelasannya
VISI.NEWS | MAKKAH - Proses penyelenggaraan ibadah haji telah memasuki tahap pemulangan jemaah. Salah satu ibadah yang harus dilakukan jemaah sebelum pulang adalah Tawaf Wada'.
Kasi Media Center Haji (MCH) Daker Makkah, Dodo Murtado, menyampaikan bahwa Tawaf Wada' atau Tawaf Perpisahan adalah salah satu rangkaian wajib dalam ibadah haji.
"Sebelum meninggalkan Kota Suci Makkah, jemaah diwajibkan melaksanakan Tawaf Wada'," kata Dodo dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (12/6/2025).
Dodo mengatakan, apabila Tawaf Wada' ini tidak dilaksanakan, maka jemaah akan dikenakan dam/denda.
"Perlu kami ingatkan, bagi jemaah yang sengaja tidak melaksanakan Tawaf Wada' tanpa alasan yang dibenarkan maka sesuai ketentuan fikih, akan dikenakan dam berupa penyembelihan seekor kambing," terangnya.
Namun dalam kondisi tertentu, kewajiban ini bisa gugur. Artinya, jemaah tidak wajib melaksanakan Tawaf Wada' dan tidak terkena dam. Kondisi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Jemaah perempuan yang sedang haid atau nifas, 2. Jemaah yang mengalami kondisi medis tertentu seperti istihadhah, beser, atau luka yang terus mengeluarkan darah, 3. Anak-anak, 4. Jemaah yang mengalami tekanan psikologis berat, atau yang tertinggal dari rombongan, 5. Jemaah yang secara fisik lemah karena usia lanjut atau sakit, sehingga kesulitan untuk melaksanakan Tawaf Wada'.
Dodo menyebutkan, Tawaf Wada' ini dianjurkan dilakukan paling lambat 12 jam sebelum jadwal keberangkatan menuju bandara.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!