Taufik Basari: Negara Wajib Penuhi Hak Korban Pelanggaran HAM Berat
Selain itu, kata Taufik lagi, pemerintah harus memberi jaminan informasi yang relevan bagi korban atau keluarga. Akses informasi tersebut meliputi fakta peristiwa yang terjadi dan mekanisme pemulihan yang disiapkan oleh negara.
Dikatakan pula bahwa pemerintah memang berupaya menyelesaikan pelanggaran HAM berat dengan non yudisial, namun hal itu tidak boleh menutup penyelesaian secara yudisial.
"Penanganan non yudisial dengan penanganan yudisial harus bersifat komplementer, saling melengkapi, dan bukan substitusi, saling menggantikan," kata Taufik.
Anggota Badan Legislasi DPR RI itu juga menegaskan upaya yudisial tetap harus dilakukan. Tujuannya agar korban dan publik memiliki hak untuk tahu akan kebenaran peristiwa tersebut.
"Dengan pengakuan ini pemerintah harus memastikan pengungkapan fakta atas peristiwa yang terjadi dan menjadikannya sebagai sejarah resmi yang diakui negara," tutupnya. @fen
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!