Tambang Nikel di Pulau Gag Disorot, Ini Kata Menteri ESDM dan Dirjen Minerba
Editor
Desi Rossilawati
Sabtu, 7 Juni 2025 | 19:00 WIB
VISI.NEWS | RAJA AMPAT - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melakukan inspeksi langsung ke tambang nikel milik PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Sabtu (7/6/2025).
Kunjungan ini dilakukan sebagai respon atas keresahan masyarakat terkait potensi dampak pertambangan terhadap lingkungan dan pariwisata di kawasan Raja Ampat.
"Saya itu datang ke sini untuk mengecek langsung aja kepada seluruh masyarakat, dan teman-teman kan sudah lihat dan saya juga melihat secara objektif apa sebenarnya yang terjadi dan hasilnya nanti dicek oleh tim saya," ujar Bahlil.
Sementara itu, Dirjen Mineral dan Batubara, Tri Winarno, menegaskan bahwa dari pemantauan awal, tidak ditemukan indikasi kerusakan lingkungan serius, termasuk sedimentasi di wilayah pesisir.
"Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada. Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah," ungkapnya.
Meski demikian, pemerintah tetap mengerahkan tim Inspektur Tambang untuk meninjau lebih dalam seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang aktif di Raja Ampat.
Di lokasi yang sama, PT GAG Nikel, anak usaha PT Antam Tbk, menyatakan komitmennya menjalankan praktik pertambangan yang baik dan bertanggung jawab.
"Seperti kita saksikan bersama, semua stakeholder bisa melihat di sini kita melakukan ketaatan reklamasi, penahan terhadap air limpahan tambang dan sebagainya. Tentunya harapan kita, kehadiran PT GAG Nikel di sini bisa memberikan nilai tambah, selain sebagai entitas bisnis, sebagai BUMN, kita juga sebagai agent of development memberikan nilai tambah bagi stakeholder, terutama masyarakat yang ada di Pulau Gag ini," kata Direktur Pengembangan Usaha Antam, I Dewa Wirantaya.
Hingga kini, PT GAG Nikel menjadi satu-satunya perusahaan tambang di Raja Ampat yang aktif berproduksi, dari total lima perusahaan pemegang izin.
Perusahaan ini juga memiliki kontrak karya resmi dan masuk dalam daftar 13 perusahaan yang diperbolehkan beroperasi di kawasan hutan berdasarkan Keppres 41/2004.
Sebagai informasi, pada 5 Juni 2025 lalu, Menteri ESDM telah mengeluarkan kebijakan penghentian sementara aktivitas PT GAG Nikel, guna menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai potensi gangguan terhadap ekosistem pariwisata Raja Ampat. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!