Tak Perlu ke Kantor, Ini 14 Titik Layanan Samsat Keliling di Daerah Jadetabek
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 12 Agustus 2025 | 06:33 WIB
Sejumlah syarat harus diperhatikan sebelum membayar pajak kendaraan, yakni membawa dokumen, di antaranya: KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan layanan perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!