Tak Ada Ampun! Reklame Tak Berizin di Bandung Disegel Satgas Kepatuhan Pajak
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Bandung Dadang Supriatna, yang telah menegaskan 2025 sebagai tahun penguatan kepatuhan pajak dan perizinan.
“Kami bergerak berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang Reklame. Setiap reklame wajib memiliki dua izin PBG Reklame (Izin Bangunan Reklame) dan Izin Penyelenggaraan Reklame. Tanpa dua izin itu, reklame dinyatakan ilegal,” kata Widya.
Petugas pun memasang spanduk segel di papan reklame bermasalah bertuliskan 'Satgas Kepatuhan Pajak dan Retribusi serta Pengawasan dan Pengendalian Perizinan', sebagai tanda peringatan keras kepada pemilik agar segera mengurus perizinannya.
Kasatpol PP Kabupaten Bandung, Uwais Qorni, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran perizinan reklame. Namun, pendekatan awal dilakukan secara persuasif.
“Kami berikan kesempatan kepada pemilik reklame untuk segera menertibkan izin mereka. Tapi jika diabaikan, tindakan tegas akan kami ambil,” ujar Uwais.
Menurutnya, operasi ini adalah bagian dari Satgas Kepatuhan Pajak, Retribusi, dan Pengawasan Perizinan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Bandung Nomor 900.1.13/KEP.61/DBUTR/2025.
“Kegiatan ini tidak berhenti di Soreang. Kami akan menyisir seluruh wilayah Kabupaten Bandung. Semua titik akan kami periksa. Tidak ada lagi papan reklame liar yang berdiri tanpa izin,” tegasnya.
Anggota DPRD Kabupaten Bandung, Yadi Supriadi, yang turut hadir di lapangan, menyebut langkah tegas ini sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menutup kebocoran PAD.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!