Tahun 2025, Pemkab Bandung Sebut Posyandu Harus Menerapkan 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal

ED
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB
Bagikan
Tahun 2025, Pemkab Bandung Sebut Posyandu Harus Menerapkan 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal

VISI.NEWS | KAB. BANDUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) melaksanakan langkah-langkah strategis dan prioritas dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Terkait hal itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung melaksanakan Peningkatan Kapasitas Pokjanal (Kelompok Kerja Operasional) Posyandu Kabupaten Bandung yang digelar di Grand Pasundan Kota Bandung, Kamis (24/10/2024).

Mewakili Pjs. Bupati Bandung Dikky Achmad Sidik, kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Bandung Drs. H. Tata Irawan Subandi.

Tata Irawan mengatakan, melaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas pokjanal posyandu ini dalam rangka penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu.

"Pada Tahun 2025 bahwa Posyandu harus menerapkan 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM)," kata Tata dalam keterangannya.

Ia mengatakan peningkatan kapasitas pokjanal posyandu itu dilaksanakan dua hari, yaitu pada hari Selasa (22/10/2024) yang dihadiri oleh Sekretaris Kecamatan, perwakilan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lingkup Kabupaten Bandung serta unsur TP-PKK Kabupaten Bandung.

"Namun untuk hari Kamis (24/10/2024) dihadiri oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Sekretaris Kelurahan lingkup Kabupaten Bandung," jelasnya.

Dikatakannya, kegiatan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bandung dalam mengembangkan dan mengoptimalkan fungsi posyandu yang bukan hanya sebagai pusat pelayanan kesehatan masyarakat saja.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.