Tahun 2025, Pemkab Bandung Sebut Posyandu Harus Menerapkan 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal

ED
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB
Bagikan
Tahun 2025, Pemkab Bandung Sebut Posyandu Harus Menerapkan 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal

"Tetapi, posyandu juga turut melaksanakan fungsi bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan dan permukiman, sosial, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat yang termasuk ke dalam 6 SPM tersebut," tutur Tata Irawan.

Peningkatan kapasitas pelayanan posyandu itu, DPMD Kabupaten Bandung menghadirkan sejumlah narasumber dari Provinsi Jawa Barat. Di antaranya, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jabar, dr. Raden Vini Adiani Dewi.

dr. Raden Vini turut menjadi narasumber yang menjelaskan terkait fungsi Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP).

Selanjutnya dari DPMD Provinsi Jabar dan BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Provinsi Jabar juga menjadi narasumber dalam peningkatan kapasitas pelayanan posyandu.

Dengan kehadiran sejumlah narasumber tersebut diharapkan posyandu dapat melaksanakan enam standar pelayanan minimal tadi kepada masyarakat di Kabupaten Bandung. @kos

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.