Syarat dan Cara Daftar Kartu Indonesia Pintar
VISI.NEWS | BANDUNG -Pemerintah Indonesia memberikan bantuan tunai pendidikan kepada siswa dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) melalui Program Indonesia Pintar (PIP). Program ini dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal maupun non formal.
Syarat Mendapatkan KIP
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan KIP:
Berstatus sebagai peserta didik di sekolah, atau pendidikan kesetaraan, atau di lembaga kursus dan pelatihan.
Namanya terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Pendaftar merupakan siswa SMA sederajat yang akan lulus pada tahun pendaftaran atau maksimal telah lulus 2 tahun sebelumnya.
Memiliki NISN, NPSN, dan NIK yang tercatat dalam Dinas Kependudukan, Dapodik Kemendikbud, dan instansi pendidikan.
Memiliki potensi akademik yang dibuktikan dengan histori nilai akademik.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!