Syarat dan Cara Daftar Kartu Indonesia Pintar
Memiliki keterbatasan ekonomi dan dibuktikan dengan dokumen pendukung yang sah.
Cara Mendapatkan KIP
Berikut adalah cara untuk mendapatkan KIP:
Pihak sekolah atau lembaga pendidikan lain telah melakukan pelaporan ke dinas pendidikan setempat terkait data peserta didik yang memang membutuhkan bantuan dari program tersebut.
Setelah itu barulah dinas pendidikan setempat memproses dan memverifikasi data-data tersebut untuk kemudian menerbitkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang akan diserahkan kepada peserta didik.
Dokumen yang Diperlukan
Berikut adalah beberapa dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan KIP:
- Kartu Keluarga (KK).
- Akta Kelahiran.
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
- Rapor hasil belajar siswa.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam proses pendaftaran Kartu Indonesia Pintar. Selamat mencoba!
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!