Pelaku Perusakan Dapur MBG di Sukabumi Masih Dalam Pengejaran 7 Aug 2026 Polisi Tangkap Oknum Kades di Sukabumi Karena Kasus Dugaan Narkotika 7 Aug 2026 Drama Penalti! Bungkam Persib, Persebaya Juara Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 TP Pertahankan Status Visionary Leader Berkat Inovasi AI di Asia Pasifik 6 Aug 2026 Prabowo Belum Ganti Kapolri, Desakan Reformasi Polri Makin Menguat 6 Aug 2026 Drama Final Dimulai! Persib Tertahan, Persebaya Menggigit 1-1 6 Aug 2026 Polrestabes Bandung Siagakan 1.380 Personel Amankan Final Piala Presiden 6 Aug 2026 PowerCore 5.0 Meluncur, Solusi Listrik Prefabrikasi Pertama untuk Pusat Data AI Berdaya Tinggi 6 Aug 2026 STEM Jadi Kunci, Menaker Dorong Lulusan Kampus Siap Hadapi Dunia Kerja 6 Aug 2026 Penentuan Semifinal ASEAN Hyundai Cup 2026 Dimulai, Indonesia Wajib Menang atas Singapura 6 Aug 2026 Pelaku Perusakan Dapur MBG di Sukabumi Masih Dalam Pengejaran 7 Aug 2026 Polisi Tangkap Oknum Kades di Sukabumi Karena Kasus Dugaan Narkotika 7 Aug 2026 Drama Penalti! Bungkam Persib, Persebaya Juara Piala Presiden 2026 6 Aug 2026 TP Pertahankan Status Visionary Leader Berkat Inovasi AI di Asia Pasifik 6 Aug 2026 Prabowo Belum Ganti Kapolri, Desakan Reformasi Polri Makin Menguat 6 Aug 2026 Drama Final Dimulai! Persib Tertahan, Persebaya Menggigit 1-1 6 Aug 2026 Polrestabes Bandung Siagakan 1.380 Personel Amankan Final Piala Presiden 6 Aug 2026 PowerCore 5.0 Meluncur, Solusi Listrik Prefabrikasi Pertama untuk Pusat Data AI Berdaya Tinggi 6 Aug 2026 STEM Jadi Kunci, Menaker Dorong Lulusan Kampus Siap Hadapi Dunia Kerja 6 Aug 2026 Penentuan Semifinal ASEAN Hyundai Cup 2026 Dimulai, Indonesia Wajib Menang atas Singapura 6 Aug 2026

Syarat, Besaran, dan Cara Cek Penerima KIP Kemdikbud Juli 2024

ED
Sabtu, 13 Juli 2024 | 00:00 WIB
Bagikan
Syarat, Besaran, dan Cara Cek Penerima KIP Kemdikbud Juli 2024

VISI.NEWS | BANDUNG - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) terus melanjutkan komitmennya dalam memberikan bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Pada Juli 2024, syarat, besaran bantuan, dan cara cek penerima KIP telah diumumkan untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran dan dapat diakses dengan mudah oleh para penerima manfaat.

Syarat Penerima KIP

Untuk menjadi penerima KIP, siswa harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain: 1. Keluarga Tidak Mampu: Siswa berasal dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa/kelurahan setempat.

2. Terdaftar di Dapodik: Siswa harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh Kemdikbudristek.

3. Usia Sekolah: Siswa berusia 6-21 tahun dan terdaftar di satuan pendidikan formal atau non-formal.

4. Bukan Penerima Bantuan Lain: Siswa yang menerima bantuan serupa dari program pemerintah lainnya tidak diperkenankan untuk menerima KIP.

Besaran Bantuan KIP Bantuan KIP diberikan dalam beberapa kategori berdasarkan jenjang pendidikan:

1. SD/MI/Sederajat: Rp 450.000 per semester.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.