Syarat, Besaran, dan Cara Cek Penerima KIP Kemdikbud Juli 2024
VISI.NEWS | BANDUNG - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) terus melanjutkan komitmennya dalam memberikan bantuan pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk siswa dari keluarga kurang mampu. Pada Juli 2024, syarat, besaran bantuan, dan cara cek penerima KIP telah diumumkan untuk memastikan bantuan tersebut tepat sasaran dan dapat diakses dengan mudah oleh para penerima manfaat.
Syarat Penerima KIP
Untuk menjadi penerima KIP, siswa harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain: 1. Keluarga Tidak Mampu: Siswa berasal dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa/kelurahan setempat.
2. Terdaftar di Dapodik: Siswa harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola oleh Kemdikbudristek.
3. Usia Sekolah: Siswa berusia 6-21 tahun dan terdaftar di satuan pendidikan formal atau non-formal.
4. Bukan Penerima Bantuan Lain: Siswa yang menerima bantuan serupa dari program pemerintah lainnya tidak diperkenankan untuk menerima KIP.
Besaran Bantuan KIP Bantuan KIP diberikan dalam beberapa kategori berdasarkan jenjang pendidikan:
1. SD/MI/Sederajat: Rp 450.000 per semester.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!