Surat Sakti KHDPK yang Meresahkan

Kebijakan Penetapan SK KLHK No.SK.287 tersebut, bertujuan mengalihfungsikan hutan lindung dan hutan produksi menjadi kawasan hutan dengan pengelolaan khusus (KHDPK). Dimana dalam SK tersebut, disebutkan KHDPK memiliki enam tujuan kepentingan, yaitu Perhutanan sosial, Pemanfaatan kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, Penggunaan kawasan hutan, Rehabilitasi hutan, Perlindungan hutan, dan Pemanfaatan jasa lingkungan.
Dari enam kepentingan KHDPK tersebut salah satunya bertujuan mengubah hutan lindung dan hutan produksi menjadi perhutanan sosial. Dimana Perhutanan Sosial, akan mengurangi kawasan hutan karena cenderung mengarah pada pertanian hortikultura.
Untuk area hutan lindung dan hutan produksi yang akan menjadi KHDPK juga belum jelas seluas apa dan dipetakan dimana saja. Jika SK ini terus berlanjut, dikhawatirkan akan adanya kekosongan pengelolaan hutan.
Belum ada pembagian, tata kelola lahan, dan kelembagaan yang jelas pada KHDPK sehingga akan berpotensi memunculkan konflik dan ancaman kelestarian hutan.
Timbul pertanyaan, Perhutani itu bekerja berdasarkan peraturan pemerintah (PP). Kenapa bisa dicabut dengan SK Menteri. Tinggi mana kedudukannya PP dengan SK Menteri?
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!