Surat Edaran Mendikdasmen 7/2026 Bawa Kepastian bagi Guru Non ASN
“Hari ini saya merasa lebih tenang dan lega. Sebelumnya kami guru honorer khawatir terhadap ketidakpastian masa depan dan status kami dalam mengajar. Setelah adanya surat edaran ini, kami merasa suara dan dedikasi kami didengarkan pemerintah,” ujarnya.
Prengki bahkan menyebut kebijakan tersebut bukan sekadar administrasi formal, melainkan bentuk pengakuan atas pengabdian guru honorer selama ini.
“Bagi saya, surat edaran ini bukan sekadar lembaran kertas, tetapi pengakuan atas pengabdian kami di ruang ruang kelas. Kami merasa memiliki pegangan hukum yang kuat untuk terus mengajar tanpa rasa cemas,” katanya.
Kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah menjaga stabilitas layanan pendidikan di daerah sambil menata status dan penugasan guru non ASN secara bertahap. Di tengah kebutuhan tenaga pengajar yang masih tinggi, kepastian regulasi menjadi elemen penting agar kualitas pendidikan tetap terjaga. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!