Sugiat Yakin RUU PSDK Rampung Paling Telat Awal 2026
Terakhir, Wakil Rakyat dari Dapil Sumatra Utara III ini menegaskan bila inti dari RUU PSDK tidak hanya memberi perlindungan saksi dan korban dalam konteks penegakan hukum. Payung hukum ini juga nantinya mengatur kewajiban negara untuk hadir merehabilitasi kehidupan korban dan saksi tindak kejahatan.
"Bagaimana seluruh korban tindak-tindakan kejahatan itu, ketika dia dalam konteks penegakan hukumnya, yaitu dilindungi, tidak boleh intimidasi, tapi juga setelah itu dia juga harus ada kehadiran negara untuk merehabilitasi kehidupannya," tegas Sugiat. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!