Sugiat Santoso: Perlunya Investigasi Independen Dugaan Pelanggaran HAM PT Toba Pulp Lestari
“Kami ingin keterbukaan PT TPL memberikan akses penuh terhadap dokumen dan lokasi yang relevan bagi TGPF. Kerja sama perusahaan adalah kunci pembuktian itikad baik,” kata Sugiat.
Menutup pernyataan, Komisi XIII, lanjutnya, akan memastikan proses investigasi berlangsung independen, terbuka, dan berkeadilan, baik untuk kepentingan investasi maupun perlindungan HAM masyarakat terdampak.
“Setiap aktivitas bisnis di Indonesia wajib berjalan seiring dengan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia,” tandas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Sebagai informasi, PT Toba Pulp Lestari, yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama, telah beroperasi di kawasan sekitar Danau Toba sejak era 1980-an. Perusahaan ini berulang kali terlibat sengketa dengan masyarakat adat seperti Pandumaan Sipithuta, Natumingka, dan komunitas lainnya terkait klaim hutan kemenyan dan batas-batas wilayah adat.
Sejak tahun 1990-an, perusahaan juga pernah dihentikan operasinya dan menjadi sorotan nasional akibat dugaan pencemaran lingkungan serta benturan dengan warga. Laporan Komnas HAM pada 2016 juga mengonfirmasi adanya pelanggaran hak-hak masyarakat adat dalam konflik Pandumaan Sipithuta. Kasus bentrokan di Natumingka pada 2021 serta laporan dugaan kriminalisasi warga terus menambah daftar panjang konflik agraria di sekitar konsesi perusahaan. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!