Sugiat Santoso: Perlunya Investigasi Independen Dugaan Pelanggaran HAM PT Toba Pulp Lestari
VISI.NEWS | JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL) harus diusut menyeluruh dan independen.
Menurutnya, upaya pembentukan TGPF yang dipimpin Kementerian HAM dengan melibatkan Komnas HAM dan LPSK menjadi implementasi nyata strategi nasional bisnis dan HAM, yang menuntut korporasi menjalankan operasional secara akuntabel.
Demikian hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi XIII DPR dengan Dirjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Plt. Dirjen Instrumen dan Penguatan HAM Kemenham, dan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2025).
“Kunjungan kerja (Komisi XIII DPR ke Sumatera Utara pada tanggal 3–7 Oktober 2025) tersebut menghasilkan kesepakatan penting, yaitu dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari,” tutur Sugiat.
Ia pun mendesak pemerintah agar secara berkala memaparkan perkembangan investigasi secara lengkap, termasuk metode lintas sektor yang digunakan untuk memverifikasi pola pelanggaran yang disebut terjadi berulang. “Kerja TGPF sangat luas dan menantang. Oleh karena itu, kami meminta tim dapat menyampaikan update temuan awal dan kendala yang dihadapi di lapangan,” katanya.
Temuan tersebut, tegasnya, akan menjadi dasar Komisi XIII DPR untuk menetapkan langkah kebijakan selanjutnya. Di sisi lain, ia menyoroti temuan terkait adanya indikasi pola konflik berkepanjangan serta dugaan pelanggaran berat seperti kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat.
“Kami wajib mengambil sikap tegas terhadap temuan yang tak terbantahkan,” ujarnya.
Maka dari itu, ia mendesak PT TPL bersikap transparan sekaligus menunjukkan komitmen substantif untuk penyelesaian konflik. Komisi XIII juga membuka ruang bagi perusahaan menyampaikan inisiatif perdamaian, namun menegaskan bahwa langkah tersebut bersifat sementara sampai rekomendasi resmi TGPF diterbitkan.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!