Sugiat Santoso Dorong Pelayanan Hukum Gratis untuk Rakyat Miskin
Editor
Desi Rossilawati
Selasa, 20 Januari 2026 | 15:22 WIB
VISI.NEWS | JAKARTA - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menyoroti pentingnya peran negara dalam memberikan pengetahuan dan akses bantuan hukum kepada masyarakat, khususnya rakyat kecil. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat yang membahas peran Kementerian Hukum dalam memastikan keadilan hukum bagi seluruh warga negara.
Menurut Sugiat, negara tidak cukup hanya menghadirkan regulasi, tetapi juga harus aktif memberikan edukasi hukum yang sistematis kepada masyarakat, termasuk melalui organisasi bantuan hukum dan advokat yang berada di bawah atau berkoordinasi dengan Kementerian Hukum.
“Bagaimana negara memberikan pengetahuan-pengetahuan hukum kepada rakyat? Ini penting agar masyarakat tidak merasa berhenti atau buntu ketika berhadapan dengan persoalan hukum,” ujar Sugiat.
Usulan Skema Bantuan Hukum Seperti BPJS
Sugiat membandingkan layanan hukum dengan sektor lain yang telah memiliki sistem perlindungan negara, seperti BPJS Kesehatan, perumahan, dan pendidikan. Ia menilai, sektor hukum juga perlu memiliki mekanisme serupa agar rakyat kecil mendapatkan pendampingan hukum yang layak dan berkelanjutan.
“Kalau di kesehatan ada BPJS, di pendidikan ada bantuan negara, mengapa di bidang hukum tidak ada skema yang sebanding?” katanya.
Ia menegaskan bahwa banyak masyarakat kecil yang merasa terpinggirkan saat berhadapan dengan proses hukum, padahal mereka memiliki hak yang sama sebagai warga negara.
Negara Harus Hadir dalam Akses Keadilan
Sugiat menekankan bahwa negara memiliki kesempatan dan kewajiban untuk membantu rakyat kecil memperoleh akses keadilan, baik melalui penyuluhan hukum, pendampingan advokat, maupun sistem pembiayaan bantuan hukum yang terintegrasi.
Menurutnya, penguatan peran Kementerian Hukum sangat diperlukan agar pelayanan hukum tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga proaktif dan berpihak pada masyarakat rentan.
“Rakyat kecil jangan sampai merasa kalah sebelum berjuang hanya karena tidak paham hukum atau tidak punya biaya,” tegasnya.
Dorongan untuk Kebijakan Terpadu
Di akhir pernyataannya, Sugiat membuka ruang diskusi agar tugas negara dalam bidang hukum dapat dibicarakan lebih lanjut dan diwujudkan dalam kebijakan yang konkret dan terpadu, demi memastikan hukum benar-benar menjadi alat keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. @givary
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!