Suasana Sidang Etik Pembunuhan Brigadir J Diwarnai Derai Air Mata

ED
Minggu, 28 Agustus 2022 | 14:13 WIB
Bagikan
Suasana Sidang Etik Pembunuhan Brigadir J Diwarnai Derai Air Mata

Sebelumnya, Tersangka utama pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Fery Sambo, saat disidang etik mengaku menembak Brigadir J karena dilatarbelakangi dugaan tindakan pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi.

Keterangan itu disampaikan oleh Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim saat menghadiri sidang komisi kode etik Irjen Ferdy Sambo di Mabes Polri pada Kamis (25/8).

"Sementara motif tidak berubah, sebagaimana yang telah dia dikemukakan dari sejak awal terkait dengan menodai harkat martabat, tidak jauh-jauh terkait dengan adanya laporan polisi pelecehan itu yang sudah dihentikan," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Minggu (28/8/2022).

"Jadi dalam bahasa Pak Mahfud Ketua Kompolnas, ya masih tidak berubah terkait motif dewasa itu," tambah dia

Dipecat Tidak Hormat

Ferdy Sambo, dalang kasus pembunuhan Brigadir J akhirnya dijatuhi sanksi berat, yakni pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau resmi dipecat dari kepolisian.

Sanksi itu diputuskan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada persidangan yang digelar pada Kamis (25/8/2022).

"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.

Halaman :

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.