Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Akses Layanan Pertanahan Warga 30 Aug 2026 PSI Jember Jadikan Kantor Baru sebagai Rumah Bersama, Ratusan Ojol Diajak Berdiskusi 30 Aug 2026 Layanan Peralihan Hak 10 Hari Diuji Coba, ATR/BPN Tekankan Kesiapan Masyarakat 30 Aug 2026 Layanan PERINTIS 10 Hari Percepat Proses Balik Nama Sertipikat 30 Aug 2026 Satres Narkoba Polres Sukabumi Amankan 276 Botol Miras 30 Aug 2026 Muktamar NU Tetapkan 9 Anggota AHWA, KH Nurul Huda Jazuli Raih Suara Tertinggi 30 Aug 2026 Ribuan Banser dan Pagar Nusa Perketat Pengamanan Muktamar NU 30 Aug 2026 Google Health 5.07 Dirilis, Catat Olahraga Makin Fleksibel 30 Aug 2026 Muktamar NU Memanas Lagi, Masa Tunggu Eks Parpol Diperdebatkan 30 Aug 2026 Kepercayaan pada Fakta Runtuh di Era AI 30 Aug 2026 Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Akses Layanan Pertanahan Warga 30 Aug 2026 PSI Jember Jadikan Kantor Baru sebagai Rumah Bersama, Ratusan Ojol Diajak Berdiskusi 30 Aug 2026 Layanan Peralihan Hak 10 Hari Diuji Coba, ATR/BPN Tekankan Kesiapan Masyarakat 30 Aug 2026 Layanan PERINTIS 10 Hari Percepat Proses Balik Nama Sertipikat 30 Aug 2026 Satres Narkoba Polres Sukabumi Amankan 276 Botol Miras 30 Aug 2026 Muktamar NU Tetapkan 9 Anggota AHWA, KH Nurul Huda Jazuli Raih Suara Tertinggi 30 Aug 2026 Ribuan Banser dan Pagar Nusa Perketat Pengamanan Muktamar NU 30 Aug 2026 Google Health 5.07 Dirilis, Catat Olahraga Makin Fleksibel 30 Aug 2026 Muktamar NU Memanas Lagi, Masa Tunggu Eks Parpol Diperdebatkan 30 Aug 2026 Kepercayaan pada Fakta Runtuh di Era AI 30 Aug 2026

Strobo dan Sirene Sembarangan, Polisi Janji Tertibkan Lewat Regulasi Baru

Desi Rossilawati
Kamis, 8 Mei 2025 | 23:00 WIB
Bagikan
Strobo dan Sirene Sembarangan, Polisi Janji Tertibkan Lewat Regulasi Baru
VISI.NEWS | BANDUNG - Kepolisian Republik Indonesia tengah menyiapkan revisi aturan terkait penggunaan lampu strobo dan sirene pada kendaraan bermotor. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya temuan penyalahgunaan alat isyarat tersebut, terutama pada kendaraan pribadi berpelat hitam yang tidak memiliki kewenangan resmi. Brigjen Pol Faizal, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, mengatakan bahwa penyusunan ulang regulasi ini bertujuan menciptakan ketertiban dan mencegah penyalahgunaan di jalan raya. "Ini kita susun supaya nanti visa memberikan perubahan terkait masalah penyusunan rotator, terkait masalah penyusunan sirene, kepada kendaraan-kendaraan di luar petugas kepolisian juga dan ini harus kita perhatikan," ujarnya melalui laman resmi Korlantas, Rabu (7/5/2025). Fenomena penggunaan lampu strobo dan sirene oleh pihak yang tidak berwenang, seperti pemilik kendaraan pribadi, belakangan memicu keresahan publik. Banyak penggunanya bahkan menunjukkan sikap arogan demi mendapat prioritas di jalan, tanpa dasar hukum yang sah. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator dan sirene sudah diatur secara ketat. Pasal 59 ayat (5) menyebut bahwa:
  • Lampu biru dan sirene hanya boleh digunakan oleh kendaraan dinas Kepolisian.
  • Lampu merah dan sirene digunakan oleh ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, pengawalan TNI, dan kendaraan jenazah.
  • Lampu kuning tanpa sirene diperuntukkan bagi patroli jalan tol, kendaraan derek, serta pemeliharaan jalan dan fasilitas umum.
Pihak kepolisian berkomitmen menyusun ulang regulasi agar lebih teknis dan dapat segera ditegakkan secara lebih efektif, termasuk peningkatan pengawasan terhadap pelanggar. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.