Strobo dan Sirene Sembarangan, Polisi Janji Tertibkan Lewat Regulasi Baru
Editor
Desi Rossilawati
Kamis, 8 Mei 2025 | 23:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Kepolisian Republik Indonesia tengah menyiapkan revisi aturan terkait penggunaan lampu strobo dan sirene pada kendaraan bermotor. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya temuan penyalahgunaan alat isyarat tersebut, terutama pada kendaraan pribadi berpelat hitam yang tidak memiliki kewenangan resmi.
Brigjen Pol Faizal, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, mengatakan bahwa penyusunan ulang regulasi ini bertujuan menciptakan ketertiban dan mencegah penyalahgunaan di jalan raya.
"Ini kita susun supaya nanti visa memberikan perubahan terkait masalah penyusunan rotator, terkait masalah penyusunan sirene, kepada kendaraan-kendaraan di luar petugas kepolisian juga dan ini harus kita perhatikan," ujarnya melalui laman resmi Korlantas, Rabu (7/5/2025).
Fenomena penggunaan lampu strobo dan sirene oleh pihak yang tidak berwenang, seperti pemilik kendaraan pribadi, belakangan memicu keresahan publik. Banyak penggunanya bahkan menunjukkan sikap arogan demi mendapat prioritas di jalan, tanpa dasar hukum yang sah.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator dan sirene sudah diatur secara ketat. Pasal 59 ayat (5) menyebut bahwa:
- Lampu biru dan sirene hanya boleh digunakan oleh kendaraan dinas Kepolisian.
- Lampu merah dan sirene digunakan oleh ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, pengawalan TNI, dan kendaraan jenazah.
- Lampu kuning tanpa sirene diperuntukkan bagi patroli jalan tol, kendaraan derek, serta pemeliharaan jalan dan fasilitas umum.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!