STNK Mati 2 Tahun Berturut-Turut? Ini Cara Cek Data Kendaraan Anda
Editor
Desi Rossilawati
Rabu, 15 Januari 2025 | 23:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemilik kendaraan perlu waspada jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut. Data kendaraan tersebut berpotensi dihapus dari registrasi. Jika data sudah dihapus, kendaraan tidak bisa didaftarkan kembali.
Namun, penghapusan data tidak dilakukan serta-merta. Di wilayah Jawa Barat, proses ini mencakup sosialisasi, pemeriksaan mandiri, konfirmasi, dan akhirnya penghapusan data kendaraan.
Pemilik kendaraan dapat mengecek status data kendaraannya secara mandiri melalui laman resmi: http://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id. Pemeriksaan ini memerlukan beberapa data, termasuk:
- Nomor kendaraan atau nomor polisi.
- NIK KTP/NPWP (untuk kendaraan pribadi) atau NIB (untuk badan usaha).
- Nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir).
- Nomor ponsel.
- Alamat email aktif untuk verifikasi.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!