STNK Mati 2 Tahun Berturut-Turut? Ini Cara Cek Data Kendaraan Anda

Desi Rossilawati
Rabu, 15 Januari 2025 | 23:00 WIB
Bagikan
STNK Mati 2 Tahun Berturut-Turut? Ini Cara Cek Data Kendaraan Anda
VISI.NEWS | BANDUNG - Pemilik kendaraan perlu waspada jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut. Data kendaraan tersebut berpotensi dihapus dari registrasi. Jika data sudah dihapus, kendaraan tidak bisa didaftarkan kembali. Namun, penghapusan data tidak dilakukan serta-merta. Di wilayah Jawa Barat, proses ini mencakup sosialisasi, pemeriksaan mandiri, konfirmasi, dan akhirnya penghapusan data kendaraan. Pemilik kendaraan dapat mengecek status data kendaraannya secara mandiri melalui laman resmi: http://penghapusan.bapenda.jabarprov.go.id. Pemeriksaan ini memerlukan beberapa data, termasuk:
  • Nomor kendaraan atau nomor polisi.
  • NIK KTP/NPWP (untuk kendaraan pribadi) atau NIB (untuk badan usaha).
  • Nomor rangka kendaraan (5 digit terakhir).
  • Nomor ponsel.
  • Alamat email aktif untuk verifikasi.
Pastikan email yang digunakan aktif karena konfirmasi akan dikirimkan melalui email. Dengan langkah ini, pemilik kendaraan dapat memastikan apakah kendaraannya masuk dalam daftar penghapusan data atau tidak. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.