Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Akses Layanan Pertanahan Warga 30 Aug 2026 PSI Jember Jadikan Kantor Baru sebagai Rumah Bersama, Ratusan Ojol Diajak Berdiskusi 30 Aug 2026 Layanan Peralihan Hak 10 Hari Diuji Coba, ATR/BPN Tekankan Kesiapan Masyarakat 30 Aug 2026 Layanan PERINTIS 10 Hari Percepat Proses Balik Nama Sertipikat 30 Aug 2026 Satres Narkoba Polres Sukabumi Amankan 276 Botol Miras 30 Aug 2026 Muktamar NU Tetapkan 9 Anggota AHWA, KH Nurul Huda Jazuli Raih Suara Tertinggi 30 Aug 2026 Ribuan Banser dan Pagar Nusa Perketat Pengamanan Muktamar NU 30 Aug 2026 Google Health 5.07 Dirilis, Catat Olahraga Makin Fleksibel 30 Aug 2026 Muktamar NU Memanas Lagi, Masa Tunggu Eks Parpol Diperdebatkan 30 Aug 2026 Kepercayaan pada Fakta Runtuh di Era AI 30 Aug 2026 Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Akses Layanan Pertanahan Warga 30 Aug 2026 PSI Jember Jadikan Kantor Baru sebagai Rumah Bersama, Ratusan Ojol Diajak Berdiskusi 30 Aug 2026 Layanan Peralihan Hak 10 Hari Diuji Coba, ATR/BPN Tekankan Kesiapan Masyarakat 30 Aug 2026 Layanan PERINTIS 10 Hari Percepat Proses Balik Nama Sertipikat 30 Aug 2026 Satres Narkoba Polres Sukabumi Amankan 276 Botol Miras 30 Aug 2026 Muktamar NU Tetapkan 9 Anggota AHWA, KH Nurul Huda Jazuli Raih Suara Tertinggi 30 Aug 2026 Ribuan Banser dan Pagar Nusa Perketat Pengamanan Muktamar NU 30 Aug 2026 Google Health 5.07 Dirilis, Catat Olahraga Makin Fleksibel 30 Aug 2026 Muktamar NU Memanas Lagi, Masa Tunggu Eks Parpol Diperdebatkan 30 Aug 2026 Kepercayaan pada Fakta Runtuh di Era AI 30 Aug 2026

STNK dan TBPKP: Fungsi dan Pentingnya Dua Lembar Kertas pada Surat Kendaraan

Desi Rossilawati
Senin, 28 April 2025 | 00:00 WIB
Bagikan
STNK dan TBPKP: Fungsi dan Pentingnya Dua Lembar Kertas pada Surat Kendaraan
VISI.NEWS | BANDUNG - Kendaraan bermotor yang sah untuk beroperasi di jalanan Indonesia harus dilengkapi dengan dua dokumen penting, yaitu STNK dan TBPKP. Meskipun keduanya sering ditemukan bersamaan, keduanya memiliki fungsi yang berbeda. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah bukti resmi bahwa kendaraan telah terdaftar dan sah digunakan di jalan. Berlaku selama lima tahun, STNK memuat informasi terkait pemilik kendaraan, jenis kendaraan, serta masa berlaku pajak kendaraan. Sementara itu, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) merupakan bukti sah bahwa pemilik kendaraan telah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), dan melakukan pengesahan STNK. Dokumen ini berlaku selama satu tahun dan akan diperbarui setiap kali pemilik melakukan pembayaran pajak tahunan. Walaupun kedua dokumen ini berbeda, keduanya wajib dibawa saat berkendara. Tanpa STNK yang sah, kendaraan tidak dapat dioperasikan di jalan, sesuai dengan Pasal 68 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009, yang mewajibkan kendaraan bermotor dilengkapi dengan STNK dan pelat nomor yang masih berlaku. Perlu diingat juga, STNK memiliki masa berlaku lima tahun, namun setiap tahunnya wajib dilakukan pengesahan. Jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak atau tidak melakukan perpanjangan STNK selama dua tahun berturut-turut, kebijakan penghapusan data kendaraan akan diterapkan. Kebijakan ini berpotensi menghapus data kendaraan dari sistem, yang berarti kendaraan tersebut tidak dapat lagi didaftarkan dan tidak sah untuk beroperasi di jalan. @ffr

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.