STNK dan TBPKP: Fungsi dan Pentingnya Dua Lembar Kertas pada Surat Kendaraan
Editor
Desi Rossilawati
Senin, 28 April 2025 | 00:00 WIB
VISI.NEWS | BANDUNG - Kendaraan bermotor yang sah untuk beroperasi di jalanan Indonesia harus dilengkapi dengan dua dokumen penting, yaitu STNK dan TBPKP. Meskipun keduanya sering ditemukan bersamaan, keduanya memiliki fungsi yang berbeda.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) adalah bukti resmi bahwa kendaraan telah terdaftar dan sah digunakan di jalan. Berlaku selama lima tahun, STNK memuat informasi terkait pemilik kendaraan, jenis kendaraan, serta masa berlaku pajak kendaraan.
Sementara itu, TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran) merupakan bukti sah bahwa pemilik kendaraan telah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ), dan melakukan pengesahan STNK. Dokumen ini berlaku selama satu tahun dan akan diperbarui setiap kali pemilik melakukan pembayaran pajak tahunan.
Walaupun kedua dokumen ini berbeda, keduanya wajib dibawa saat berkendara. Tanpa STNK yang sah, kendaraan tidak dapat dioperasikan di jalan, sesuai dengan Pasal 68 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009, yang mewajibkan kendaraan bermotor dilengkapi dengan STNK dan pelat nomor yang masih berlaku.
Perlu diingat juga, STNK memiliki masa berlaku lima tahun, namun setiap tahunnya wajib dilakukan pengesahan. Jika pemilik kendaraan terlambat membayar pajak atau tidak melakukan perpanjangan STNK selama dua tahun berturut-turut, kebijakan penghapusan data kendaraan akan diterapkan.
Kebijakan ini berpotensi menghapus data kendaraan dari sistem, yang berarti kendaraan tersebut tidak dapat lagi didaftarkan dan tidak sah untuk beroperasi di jalan. @ffr
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!