Sri Mulyani Minta Maaf Langsung ke Keluarga Korban Penganiayaan Anak Pejabat Pajak
ED
Editor
M Purnama Alam
Sabtu, 25 Februari 2023 | 17:53 WIB
Dasar dari pencopotan Rafael adalah Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sri Mulyani menegaskan sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan Rafael dalam hal kewajarannya. @mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!