SPMB 2025, Cek Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA dan Jalur Penerimaan
VISI.NEWS | BANDUNG - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengganti nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.
Perubahan ini tidak hanya soal nama, tetapi juga membawa penyempurnaan konsep dalam proses penerimaan siswa baru di jenjang SD, SMP, dan SMA.
Mengapa PPDB diganti Jadi SPMB?
Kemendikdasmen, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan nama ini bertujuan menghapus kesalahpahaman masyarakat yang selama ini menganggap PPDB hanya berbasis zonasi.
“Kami ganti nama PPDB karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat, seolah-olah penerimaan murid hanya berdasarkan zonasi,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
SPMB 2025 akan memiliki empat jalur penerimaan, yaitu:
- Jalur Domisili (pengganti jalur zonasi)
- Jalur Afirmasi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!