SPMB 2025, Cek Syarat Usia Masuk SD, SMP, dan SMA dan Jalur Penerimaan
VISI.NEWS | BANDUNG - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi mengganti nama sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.
Perubahan ini tidak hanya soal nama, tetapi juga membawa penyempurnaan konsep dalam proses penerimaan siswa baru di jenjang SD, SMP, dan SMA.
Mengapa PPDB diganti Jadi SPMB?
Kemendikdasmen, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa perubahan nama ini bertujuan menghapus kesalahpahaman masyarakat yang selama ini menganggap PPDB hanya berbasis zonasi.
“Kami ganti nama PPDB karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat, seolah-olah penerimaan murid hanya berdasarkan zonasi,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
SPMB 2025 akan memiliki empat jalur penerimaan, yaitu:
- Jalur Domisili (pengganti jalur zonasi)
- Jalur Afirmasi
- Jalur Mutasi
- Jalur Prestasi Dengan sistem baru ini, diharapkan proses penerimaan siswa menjadi lebih inklusif, transparan, dan mempertimbangkan berbagai latar belakang calon peserta didik.
Syarat usia masuk SD, SMP, dan SMA dalam SPMB 2025
1. Syarat Usia Masuk Sekolah Dasar (SD)
- Usia prioritas: 7 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Usia minimum: 6 tahun pada tanggal 1 Juli.
- Pengecualian: Usia minimal bisa menjadi 5 tahun 6 bulan jika calon murid memiliki kecerdasan/bakat istimewa dan kesiapan psikis, dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Jika tidak tersedia psikolog profesional, rekomendasi dapat dibuat oleh dewan guru di sekolah yang bersangkutan.
2. Syarat Usia Masuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Usia maksimal: 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Calon murid harus telah menyelesaikan kelas 6 SD atau setara.
3. Syarat Usia Masuk Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK)
- Usia maksimal: 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
- Calon murid harus telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau setara.
Abdul Mu’ti menambahkan bahwa perubahan aturan lebih signifikan terjadi pada jenjang SMP dan SMA, terutama dalam hal kuota jalur prestasi dan pengakuan terhadap prestasi non-akademik. Sementara untuk jenjang SD, aturan tetap sama seperti tahun sebelumnya. @desi
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!