Sosialisasi KHDPK, Bupati Bandung: Kebijakan Pemerintah dalam Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat
"Masyarakat harus dapat memetik manfaat dari keberadaan hutan secara optimal, namun tetap dibekali wawasan dan pengetahuan mengenai kaidah-kaidah pelestariannya, serta memahami hak dan kewajibannya," harapnya.
Karena itu, kata Kang DS, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan menetapkan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus.
"Hal ini untuk kepentingan Perhutanan Sosial, yang rinciannya dimuat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK," jelasnya.
Menurutnya, pelestarian hutan tidak hanya berbasis konservasi, tetapi lebih dari itu bisa dikembangkan berbasis kesejahteraan masyarakat.
Ia mengungkapkan akan diimplementasikan di Kabupaten Bandung menindaklanjuti telah ditandatanganinya nota kesepahaman tentang pelestarian, pemulihan, dan kemanfaatan sumber daya hutan dan lingkungan hidup oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama pada tahun 2022.
"Yang telah ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama tentang Dukungan Program Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan. Semoga upaya pelestarian, pemulihan, dan pemanfaatan sumber daya hutan yang selaras dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat terwujud," katanya.
Kang DS berkeyakinan bahwa tantangan besar bagi kita semua untuk dapat melakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, khususnya kelestarian hutan.
"Sejauh mana kita semua mau dan mampu menjadi bagian dari sumber solusi permasalahan lingkungan. Baik dalam kapasitas sebagai individu maupun institusi," ungkapnya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!