Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Manis Bersama Persib 5 Aug 2026 Pemerintah Umumkan Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026 Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Manis Bersama Persib 5 Aug 2026 Pemerintah Umumkan Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Ahli Gizi Ungkap Pilihan Sarapan yang Bantu Tingkatkan Energi Tubuh 5 Aug 2026

Sopir Ditetapkan Tersangka Dalam Kecelakaan di Kedungdoro

ED
Minggu, 3 November 2024 | 06:00 WIB
Bagikan
Sopir Ditetapkan Tersangka Dalam Kecelakaan di Kedungdoro
VISI.NEWS | SURABAYA - Satlantas Polrestabes Surabaya akhirnya menetapkan tersangka terhadap sopir mobil Kijang Innova putih nopol W-1168-CQ menabrak warung. Sopir itu bernama, Moh. Alief Ar Rozikin. Ditetapkan tersangka sopir itu dibenarkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman setelah menjalani pemeriksaan usai dilakukan penangkapan. “Sopir sudah kami amankan dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas AKBP Arif, Sabtu (2/11/2024). Kasat juga menambahkan, tersangka akan dijerat Pasal 311 ayat 5 UU LLAJ yang ancamannya maksimal 12 Tahun Kurungan penjara. Anggota keluarga Besar Polrestabes Surabaya juga turut berbela sungkawa atas meninggalnya Suginono dan Sri Ariani dalam kecelakaan Lalu Lintas di Kedungdoro hari Jumat lalu. Pasangan Suami Istri ini meninggalkan 3 orang anak, dan dua diantaranya masih mengenyam bangku pendidikan SD dan SMP. “Dalam kegiatan itu, kami juga menyampaikan salam dari Kapolrestabes Surabaya dan merencanakan dalam waktu dekat untuk menjenguk serta memberikan bantuan,” tambah Kasat. Diketahui, kecelakaan maut terjadi di Jalan Kedung Doro, Surabaya, pada Jumat dini hari (1/11/2024) pukul 04.15 WIB. Sebuah mobil Kijang Innova putih nopol W-1168-CQ menabrak warung, mengakibatkan dua orang tewas dan beberapa lainnya mengalami luka-luka. Akibat kejadian tersebut, dua orang pengendara sepeda motor, Sugino dan Sri Ariani, meninggal dunia di tempat. Sementara itu, pengemudi Innova, Moh. Alief Ar Rozikin, serta penumpang Innova lainnya, Eril, Aril, Aceng, dan Firman, mengalami luka-luka. Eril, Aceng, dan Firman melarikan diri dari lokasi kejadian. Kejadian laka itu diduga setelah keluar dari Paradise Club sekitar pukul 03.55 WIB, mobil Innova belok kiri ke arah Pasar Kembang, kemudian berbalik arah di bawah fly over Pasar Kembang untuk kembali ke Paradise Club mengambil barang yang tertinggal. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil Innova yang dikemudikan oleh Moh. Alief Ar Rozikin (22) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah selatan menuju utara. Setelah itu diduga, mobil tersebut hilang kendali dan menabrak mobil Honda Jazz putih nopol P-1766-WD yang sedang parkir, kemudian mengenai mobil Mitsubishi Pajero nopol W-1909-XK yang juga sedang parkir. Tak berhenti di situ, Innova menabrak warung dan sepeda motor nopol L- 6931-TD hingga akhirnya berhenti. @redho

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.