Solusi Tangani Overkapasitas Didalam Lapas, Pemerintah Diminta Segera Merampungkan Revisi UU Narkotika

ED
Minggu, 24 April 2022 | 12:36 WIB
Bagikan
Solusi Tangani Overkapasitas Didalam Lapas, Pemerintah Diminta Segera Merampungkan Revisi UU Narkotika

VISINEWS | BANDUNG - Pemerintah berencana untuk melakukan revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika guna mengatasi persoalan over kapasitas yang diduga akibat banyaknha narapidana kasus narkoba di Lembaga Permasyarakatan (Lapas).

Demikian dikatakan Anggota Komisi I DPRD Jawa Barat (Jabar) Reynaldi, menurutnya revisi UU Narkotika tersebut dinilai tidak memiliki konsepsi yang jelas mengenai pecandu narkotika, penyalahgunaan narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika.

"Perencanaan revisi UU Narkotika tersebut saat ini tengah dalam proses pembahasan di DPR, hasil dari revisi UU Narkotika tersebut mudah-mudahan dapat mengatasi persoalan over kapasitas didalam lapas," katanya.

Kepada VISINEWS Minggu (24/4/22) Reynaldi mengungkapkan, secara mekanisme asesmen yang kompreshensif, penanganan para pecandu, penyalahguna dan korban penyalahguna narkotika, seharusnya bisa difokuskan secara rehabilitasi.

"Sementara untuk pengedar bahkan bandar narkoba tentunya harus mendapat hukuman yang berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar timbuk efek jera," ungkapnya.

Selain mengatur jerat tindak pidana pencucian uang (TPPU) bagi bandar narkoba, lanjut politisi Golkar ini, revisi UU Narkotika akan memperjelas perbedaan hukuman bagi pemakai dan kurir narkoba guna mencegah timbulnya multitafsir dalam penanganan kasus narkoba.

"Untuk itu, kami mendorong agar pemerintah segera bisa merampungkan pembahasan kaitan dengan revisi UU Narkotika tersebut, agar kemudian terdapat kepastian kaitan dengan penanganan kasus narkoba dan over kapasitas didalam lapas," ujarnya.

Terakhir, kedepan semoga Indonesia bisa terbebas dari maraknya peredaran narkotika berbagai jenis, pasalnya selain merusak generasi bangsa, narkotika merupakan musuh besar negara Indonesia.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.