Soal PPN 12 Persen, Jokowi: Diputuskan DPR, Pemerintah Menjalankan
VISI.NEWS | SOLO - Presiden ke-7 RI Joko Widodo menanggapi rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per (1/1/2025). Kebijakan ini menuai penolakan di tengah masyarakat.
"Saya kira, kita mendukung keputusan pemerintah. Saya kira keputusan pemerintah pasti ada pertimbangan-pertimbangan dan itu amanat dari undang-undang yang dijalankan oleh pemerintah," kata Jokowi saat ditemui di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Jumat (27/12/2024) malam.
Jokowi berkeyakinan pemerintah telah melakukan tugasnya. Sebab, menurut Jokowi, rencana kenaikan pajak itu sudah disetujui oleh DPR RI.
"Ya ini kan sudah diputuskan dalam harmonisasi peraturan perpajakan, sudah diputuskan DPR kan, pemerintah memang harus menjalankan," jelas Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini mengatakan, sebetulnya pemerintah telah menghitung matang atas kenaikan pajak itu.
"Tetapi sekali lagi saya kira pemerintah sudah berhitung. Sudah melalui pertimbangan-pertimbangan yang matang," tegasnya.
Sehingga, Jokowi mengatakan, masyarakat tak perlu mengkhawatirkan akan dampak dari kenaikan pajak yang sudah diusulkan sejak 2021.
"Mestinya pemerintah sudah berhitung sudah kalkulasi pertimbangan-pertimbangan," katanya.
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!