Soal Penahanan Kliennya, Ichwan Tuankotta, "Padahal Habib Bahar Koperatif"

ED
Selasa, 4 Januari 2022 | 08:31 WIB
Bagikan
Soal Penahanan Kliennya, Ichwan Tuankotta, "Padahal Habib Bahar Koperatif"

VISI.NEWS | BANDUNG - Tim penyidik gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jabar, akhirnya menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan dilakukan penahanan langsung di Mapolda Jabar, Senin (3/1/22) tengah malam.

Usai diperiksa sekitar pukul 23.00 WIB, Kepolisian Polda Jabar langsung melakukan penahanan terhadap ulama kontroversi tersebut, dan langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Jabar.

"Innaillahi, Habib Bahar ditahan langsung tim penyidik Polda Jabar," tulis dalam status WhatsApp salah seorang pengacara Habib Bahar, Ichwan Tuankotta.

Masih dalam status WhatsApp, Ichwan mengatakan, alasan penetapan tersangka dan dilakukan penahanan tersebut karena, polisi telah mendapatkan dua alat bukti yang sah serta didukung barang bukti lainnya sesuai Pasal 184 KUHP.

"Padahal Habib Bahar kooperatif, tapi setelah diperiksa, Habib Bahar langsung ditetapkan sebagai tersangka, setelah itu langsung diberikan surat penahanan," ucapnya.

Terungkapnya status WhatsApp yang ditulis kuasa hukum Habib Bahar tersebut, belum mendapatkan kepastian pernyataan langsung dari Kepolisian Polda Jabar.

"Besok (hari ini, Selasa 4/1/22) kita beberkan dalam konferensi pers yang akan digelar Polda Jabar," singkat Ichwan membalas chat WhatsApp terhadap wartawan.@eko

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.