Destinasi Pantai Paling Membahagiakan di Dunia Versi JustCover 5 Aug 2026 Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Manis Bersama Persib 5 Aug 2026 Pemerintah Umumkan Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026 Destinasi Pantai Paling Membahagiakan di Dunia Versi JustCover 5 Aug 2026 Mariano Peralta Bahagia Jalani Debut Manis Bersama Persib 5 Aug 2026 Pemerintah Umumkan Rangkaian Acara HUT Ke-81 RI 2026 5 Aug 2026 "Cahaya Hati" Debut, Warnai Pagelaran Sabang Merauke 2026 5 Aug 2026 Kades Rancaekek Kulon Buka Suara soal Polemik PTSL Rp.400 Ribu per Pemohon 5 Aug 2026 Satpol PP Ungkap Alasan Vendor SixNine Padel Tebang 10 Pohon 5 Aug 2026 Koalisi Pecinta Satwa Desak RI Hentikan Ekspor Monyet Ekor Panjang 5 Aug 2026 Thailand Kian Dekat ke Semifinal, Myanmar Pesta Tujuh Gol di ASEAN Hyundai Cup 2026 5 Aug 2026 MORROW Buka Pusat Kesehatan Preventif Terbesar di Singapura 5 Aug 2026 BOI Thailand Genap 60 Tahun, Investasi Asing Tembus Rekor Baru 5 Aug 2026

Soal Belum Dipasangnya Bronjong di Sungai Kp. Bojong Desa Ciparay, Ini Penjelasan BBWSC

ED
Rabu, 18 Januari 2023 | 18:34 WIB
Bagikan
Soal Belum Dipasangnya Bronjong di Sungai Kp. Bojong Desa Ciparay, Ini Penjelasan BBWSC

VISI.NEWS | BANDUNG - Balai Besar Wilayah Sungai Citarum (BBWSC) memberikan penjelasan terkait pemberitaan tentang proyek pemasangan bronjong di Kp. Bojong RT 03/RW 06, Desa Ciparay, Kec. Ciparay.

Bagian Humas Hukum BBWSC, Budi Gunawan kepada VISI.NEWS, Rabu (18/1/2023), mengatakan bahwa sepengetahuannya proyek tersebut di tahun 2021 pengerjaannya sesuai anggaran yaitu 300 meter. "Disini dilokasi yang sekarang jadi permasalahan itu, dulunya itu mau dikerjakan, tapi kan susah di sana sudah berdiri bangunan rumah. Itu kan pinggir sungai, ada aturan dan izinnya kalau mendirikan di situ, " ujarnya.

Ia menjelaskan, ada pun bukti sertifikat yang menjadi dokumen dari warga tersebut, bukan berarti bisa membangun, dan mendirikan rumah di sempadan sungai dan wilayah sungai. "Seharusnya mereka, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 1 itu, harus minta izin dulu ke kita. Kedua, kalau pun sudah punya sertifikat tidak bisa membangun di situ. Maka dari itu terhadap tanah ini status nya menjadi quo, saya yakin ini ada pelanggaran. Ko bisa jadi sertifikat, bisa jadi bangunan, sekarang yang berwenang terhadap bangunan siapa ?, IMB-nya kan ada di pemerintah daerah, kenapa bisa dibiarkan mendirikan bangunan di sini, sementara tanahnya saja ini kami pertanyakan, " jelasnya.

Ia mengatakan, ada aturan sempadan sungai dari 5-10 meter, 15-30 meter, dan 50-100 meter. "Ini di luar perkotaan semua, disini ada Peraturan Menteri PUPR No. 28. Kenapa masih ada aturan ini, salah satunya itu kami peduli untuk menghindari terjadinya air masuk ke permukiman warga. Kan air sungai, banjir bandang itu sifatnya engga bisa diprediksi, " katanya.

Lebih lanjut, pihaknya mengaku sudah dikirimi pesan WhatsApp dari berbagai pihak, termasuk LSM, ormas, wartawan dan lain-lain, termasuk meminta pihak BBWSC bertanggung jawab, "Saya arahkan mereka supaya datangi pemerintah daerah, ke desa, ke camat, dan bupati karena ranahnya di sana, bukan di kita. Betul kita dulu tahun 2021 pernah mengerjakan ini, awalnya dikira malah gara-gara pengerjaan oleh kita. Kan ini salah arti. Disini kita meluruskan jangan salah faham nantinya, kita terbuka mau audiens dengan siapa pun, " tuturnya.

Halaman :

1 2

Komentar (0)

Tulis Komentar

Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

VisiNews Club

Nikmati Berita Tanpa Batas & Benefit Eksklusif!

Dapatkan Kaos & Merchandise eksklusif setiap bulan dengan berlangganan Visi News.