SKETSA | Netflix
Oleh Syakieb Sungkar
DEMIKIAN cepat cara orang menonton film di rumah. Tahun 70an, kita harus punya proyektor kalau ingin menonton film, yang membutuhkan ruangan besar, ruang rapat, yang pada prinsipnya berfungsi sebagai bioskop. Tahun 80an proyektor besar itu sudah diganti dengan Video Player dengan format VHS atau Betamax, sehingga orang lebih betah di rumah dengan menonton video. Tahun 90an, ditemukan laser disk, di mana prinsip recording dengan pita kemudian ditinggalkan karena sering kusut. Sementara pemutaran melalui media laser optik akan menghasilkan gambar yang lebih jelas. Problem pada laser disk adalah ukurannya besar, sehingga tahun 2000an market berganti dengan VCD, kemudian DVD, terakhir adalah Blue Ray yang ukurannya kecil.
Tetapi kecenderungan orang kemudian berubah lagi, yaitu dengan menonton tayangan video online yang terus ada 24 jam, seperti HBO, Cinemax, FOX, Paramount dan Celestial Movie. Tayangan seperti ini dianggap lebih praktis, tidak perlu ke toko untuk mencari DVD sewaan atau membeli yang bajakan. Selain lebih murah, masyarakat semakin mager (males gerak), cukup memainkan remote control bisa pindah-pidah channel. Tetapi modus video online sekarang sudah berganti lagi dengan video on demand, karena video online itu membosankan, filmnya itu-itu saja, sering berulang. Berbeda dengan video online yang tayangan film-filmnya disuapin atau sudah ditentukan oleh provider, maka video on demand membuat penonton lebih bebas memilih film dalam library yang tersedia pada penyelenggara jasa. Modus video on demand pun ada banyak pilihan provider, seperti Netflix, Prime Video, Apple TV, Disney dan HBO GO.
Problem dari video on demand adalah, mereka tidak mempunyai perwakilan bisnis di Indonesia. Tidak seperti provider video online yang ada badan usahanya di Indonesia, seperti First Media, Telkom Vision, dan MNC TV. Karena mereka pada awalnya adalah provider internet yang sudah punya jaringan di Indonesia. Sementara dengan video on demand tidak perlu punya jaringan internet secara fisik, karena mereka hanya menumpang pada jaringan internet yang sudah ada. Di mana ada internet, layangan mereka dapat ditayangkan. Istilahnya Over The Top (OTT). Dan pelanggannya akan membayar langsung ke provider di luar negeri melalui kartu kredit. Sehingga Indonesia sebagai negara, tidak mendapat apa-apa dari layanan video on demand. Dengan prinsip OTT, mereka hidup seperti benalu: tidak membangun jaringan dan tidak membayar pajak. Karenanya, Sri Mulyani mulai sadar sejak 2 tahun terakhir, untuk para provider itu mendeclare berapa penghasilan dari subscribernya di Indonesia. Karena Menteri yang pintar itu ingin mengenakan pajak pada provider tersebut. Kalau membandel, maka layanan akan ditutup, IP nya akan diblok, tidak bisa lagi tayang di Indonesia. Nah lo !
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!