SKETSA | Lynching
Oleh Syakieb Sungkar
SEORANG kakek tua berusia 82 tahun yang kurus dan ubanan mengendarai mobil Toyota Rush. Ia cukup kuat menyopiri sendiri mobil walau sehari-hari menggunakan tongkat untuk berjalan. Di Minggu siang yang naas, tepatnya pukul 13.30, seseorang menabrakkan motornya ke mobil kakek tua itu. Merasa tidak bersalah ia melanjutkan perjalanan ke arah Pulo Gadung. Namun si pengendara motor yang sejak awal menginginkan Toyota Rush itu berhenti, meneriakkan “Maling ….. !” yang mengundang pengendara motor lainnya untuk mengejar. Merasa diburu, kakek tua mempercepat kendaraannya, namun di hari itu, 23 Januari 2022, para pemotor berhasil memecahkan kaca mobil kakek tua. Dari kepalanya mengucur darah, mobil terhenti. Kemudian belasan pemotor dan para pemuda yang berada di pinggir jalan yang jumlahnya sekitar 50 orang, memukuli kakek tua itu sampai mati. Aksi dilerai setelah seorang Polisi menembakkan air soft gun ke udara. Dan para pengeroyok itu kemudian kabur. Tidak ada yang mengenal siapa para pengeroyok itu dan tidak ada pula yang mengaku.
Tentu saja ada seorang penjahat di situ, yaitu pembegal yang menabrakkan dirinya ke mobil untuk tujuan memeras. Namun sisanya adalah orang yang merasa ‘terpanggil’ untuk menghakimi apabila mendengar teriakan maling. Hal yang sama terjadi ketika orang beramai-ramai memukuli seseorang yang katanya maling sendal di Mesjid. Tanpa ada kejelasan apakah orang itu benar-benar maling, namun para jemaah dengan serta merta mengepung dan mengeroyok, untuk kemudian ikut memukuli sampai berdarah. Orang yang lainnya ikut mengerubung, untuk menonton. Tidak ada teriakan spontan untuk menyetop atau menghentikan pemukulan itu, justru kalau perlu ikut berpartisipasi menyiksa. Main hakim sendiri hampir berlaku umum di mana saja: copet di pasar, jambret di jalan, maling di kampung. Kemungkinan besar akan dipukuli sampai mati apabila tertangkap massa.
Kejadian semacam itu dikenal sebagai Lynching, yaitu menghukum orang beramai-ramai tanpa pengadilan. Menghukum dalam hal ini adalah memukul, mengeroyok, mengintimidasi, dan membunuh untuk kemudian dijadikan tontonan publik. Kata lynching berasal dari zaman Revolusi Amerika, ketika itu dikenal istilah Lynch Law, yaitu melakukan hukuman tanpa pengadilan. Orang Amerika yang mempelopori hal ini adalah Charles Lynch (1736-1796) yang hidup di Virginia sebagai petani sekaligus patriot yang mengepalai pengadilan. Ia memenjarakan orang-orang kulit hitam selama perang revolusioner Amerika, terkadang mengurung mereka hingga satu tahun. Meskipun tidak memiliki dasar hukum untuk menahan orang-orang ini, namun ia merasa mempunyai hak menyiksa dan memenjarakan orang dengan alasan kebutuhan masa perang. Selanjutnya, Lynch membujuk teman-temannya di Kongres Konfederasi untuk mengeluarkan undang-undang yang membebaskan ia dan rekan-rekannya dari perbuatan menyimpang itu. Lynch khawatir bahwa ia mungkin menghadapi balasan hukum dari orang-orang yang ia pernah penjarakan, ketika perang usai. Konfederasi akhirnya kalah dalam Perang Saudara di Amerika itu, dan tindakan Kongres ini menimbulkan kontroversi, karena telah menyetujui hukum Lynch, yang berarti membolehkan orang mempunyai otoritas ekstrayudisial.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!