SKETSA | Angelina Sondakh
Pada 27 April 2012 Angie kemudian ditangkap KPK karena kasus korupsi Wisma Atlet dan Proyek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Angie ditangkap mengikuti jejak Muhammad Nazarudin, bendahara Partai Demokrat yang sudah lebih duluan dipenjara. Sebagai anggota Banggar (Badan Anggaran) DPR, Angie menerima uang yang berkaitan dengan proyek-proyek di beberapa Universitas di Pulau Jawa dan Sumatera pada tahun 2010 dan 2011. KPK menemukan bukti korupsi karena adanya aliran dana di rekening Angie terkait dua proyek tersebut. Nah, inilah yang akan menjadi pelajaran bagi kita semua. Kalau mau terima uang korupsi seyogyanya jangan melalui transfer dana ke rekening bank, apalagi rekening kita sendiri. Itu akan menjadi barang bukti. Sebaiknya gunakanlah uang tunai. Tetapi uang tunai kalau bermiliar-miliar akan banyak sekali, satu dua koper besar saja tidak cukup. Sebaiknya gunakanlah mata uang asing, misalnya dolar, agar lebih ringkas. Tetapi dolar Amerika ya, jangan dolar Tanzania. Kalau dolar Tanzania atau Uganda justru kebutuhan kopernya malah lebih banyak. Dan dolar-dolar dari Afrika itu agak susah untuk dibelanjakan. Letakkan uang itu di kolong tempat tidur, dan pastikan rumah tersebut bebas banjir sehingga uangnya tidak rusak. Kalau korupsi pakai tunai, KPK akan membutuhkan waktu yang lebih lama dalam pengusutan.
Pada 10 Januari 2013, Angie kemudian divonis 4,5 tahun penjara karena menerima sogokan dari Group Permai sebesar Rp 2,5 Miliar dan 1,2 juta USD (= Rp 17,5 Miliar). Jadi kira-kira ia dapat Rp 20 M, - sebagai jasa menggiring jumlah anggaran yang sesuai dengan keinginan Group Permai. Namun Angie tidak puas dengan keputusan tersebut dan mengajukan kasasi. Sidang Kasasi kemudian digelar oleh Majelis Kasasi yang dipimpan oleh almarhum Artidjo Alkostar, Ketua Kamar Pidana MA, pada tanggal 20 Nonember 2013. Artidjo adalah hakim yang paling bersih di negeri ini, dan hidupnya sangat sederhana, kalau tidak dikatakan sebagai hakim yang memilih hidup miskin karena tidak suka menerima fasilitas berlebih dari Negara. Oleh Artidjo, vonis Angie dinaikkan tiga kali lipat menjadi 12 tahun penjara. Dan Artidjo menyita seluruh harta Angie sebesar Rp 46 Miliar. Yang terdiri atas uang pengganti senilai Rp 12,58 Miliar dan 2,35 juta dollar (= Rp 33,8 M,- dengan kurs sekarang). Luar Biasa ! Menurut Majelis Hakim, pemberatan vonis karena Angie dinilai aktif meminta dan menerima uang terkait proyek-proyek di Kementerian Pendidikan dan Kementerian Pemuda dan Olah Raga.
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!