Sirekap: Aplikasi Rekapitulasi Suara yang Jadi Sorotan
VISI.NEWS | BANDUNG - Sirekap adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk perhitungan suara pemilihan umum. Aplikasi ini berfungsi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilu.
Sirekap pertama kali digunakan pada Pemilu 2019 dan kembali digunakan pada Pilkada 2020 dan Pemilu 2024. Aplikasi ini dapat diakses oleh publik melalui situs resmi KPU atau melalui aplikasi Sirekap 2024 yang tersedia di Google Play.
Namun, Sirekap juga menuai banyak kritik dan kontroversi dari berbagai pihak. Beberapa masalah yang muncul antara lain adalah kesulitan dalam mengunduh dan menginstal aplikasi, kesalahan dalam memasukkan data, lambatnya proses pengiriman data, dan perbedaan hasil antara Sirekap dan Situng. Situng adalah Sistem Informasi Penghitungan Suara yang merupakan sistem informasi berbasis web yang digunakan oleh KPU untuk menampilkan hasil penghitungan suara sementara.
KPU sendiri mengklaim bahwa Sirekap adalah aplikasi yang aman, akurat, dan transparan. KPU juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu negatif yang berkembang di media sosial terkait Sirekap. KPU menegaskan bahwa Sirekap adalah salah satu upaya untuk menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
@mpa
Berita Terkait
Komentar (0)
Tulis Komentar
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!